LEBIH separuh usia yang menginjak lima puluh tahun, dijalani hanya mengandalkan mata pencaharian sebagai buruh tani. Tak ada yang pantas dibanggakan, sebab buruh tani ternyata hanya mampu sekadar menjadi penyambung hidup, tak kurang dan tak lebih.
Sukandar (50), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kab. Indramayu, tetap setia menekuni profesinya itu. Tukang nderep atau tani bawon, begitu biasanya masyarakat di daerah sentra pangan terbesar di Jawa Barat itu menyebutnya.
Tiga puluh tahun lebih Sukandar bergelut dengan lumpur sawah dan kasarnya kulit jelagah padi. Namun tingkat ekonominya tak beringsut barang sedikitpun ke arah lebih baik.
"Pribe maning, lamun bli mengkenen bli bisa mangan (Bagaimana lagi, kalau tidak begini-menekuni profesi buruh tani- tidak bisa makan)," tuturnya.
Sukandar dan buruh tani lain adalah kelompok masyarakat paling marginal. Orang-orang miskin yang tak tersentuh (untouchable) berbagai kebijakan pemerintah di sektor pertanian.
Jumlahnya mencapai jutaan jiwa. Di Jabar, buruh tani tersebar di sentra-sentra pertanian di sepanjang pantai utara (pantura) meliputi Kab. Cirebon, Indramayu, Subang, dan Karawang.
Merekalah yang selama ini menggerakkan proses produksi pertanian. Dari mulai mengolah tanah, pembibitan, penanaman, pemupukan, penyemprotan hama, pembersihan gulma sampai dengan panen dan penjemuran gabah.
Wilayah kerja mereka hanya sebatas on farm tadi. Setiap keringat yang dikucurkan, mereka dibayar dengan segala macam upah, dari upah harian selama prapanen, sampai bagi hasil atau sistem sadon saat panen dengan komposisi umumnya 5 : 1. Itu berarti setiap lima kuintal gabah, sang buruh tani berhak atas satu kuintal gabah sebagai upah.
"Rata-rata saat musim panen sekarang, sehari cuma dapat satu kuintal. Beda dengan dulu, kalau dulu bisa dapat tiga kuintal. Jumlah tukang nderep makin banyak," ujar Wardi (42), buruh tani warga Rambatan Wetan, Sindang, Indramayu.
Seperti dikatakan Wardi, jumlah buruh tani semakin tahun semakin bertambah banyak. Hamparan sawah satu hektare, bila dulu panen digarap tidak lebih dari tiga puluh orang. Sekarang bisa dikerjakan lima puluh hingga enam puluh orang.
Secara otomatis, pendapatan tiap buruh tani menjadi berkurang karena harus dibagi dengan lainnya yang sama-sama butuh makan. Dengan kata lain, tingkat ekonomi buruh tani yang sudah di bawah, belakangan ini makin terperosok.
K.H. Amsori, pemerhati masalah sosial Indramayu mengatakan, membengkaknya jumlah buruh tani bersamaan terjadinya pergeseran sosial di wilayah pertanian di Pantura Jabar. Fenomena ini juga menjadi tren perubahan sosial di sentra pertanian secara nasional di mana ketimpangan struktural diawali penguasaan aset pertanian yang menumpuk ke segelintir orang.
Lewat proses tadi, pengertian "petani" semakin kabur, bahkan maknanya tereduksi hanya sebagai objek oleh jargon politik kekuasaan. Sebab, bila sebutan petani ialah orang yang ikut dalam proses produksi pertanian, fakta yang ditemui mereka adalah buruh tani, orang yang hanya punya modal tenaga dan tidak memiliki tanah.
Pemilik sesungguhnya hasil produksi (gabah dan beras) jarang ikut dalam proses produksi. Mereka itu tuan tanah selaku pemilik modal produksi atau bandar/tengkulak yang menguasai aset pasar gabah dan terutama beras.
"Karenanya menggelikan bila tingginya harga beras dan gabah dihubungkan dengan kesejahteraan petani. Pertama makna petani itu sudah kabur. Kedua, buruh tani yang sering disebut petani itu hanyalah pekerja pertanian yang dibayar. Dia bukan pemilik hasil produksi. Jadi kalau harga gabah dan beras tinggi, yang sejahtera itu tengkulak atau bandar," tutur Amsori.
Ketimpangan struktural yang merupakan proses pemiskinan di sentra pertanian itu terus berjalan sampai hari ini. Bahkan rambu-rambu penguasaan tanah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960, tak pernah jadi pegangan.
"Jangan heran bila satu keluarga memiliki puluhan, bahkan ratusan hektare sawah. Padahal UUPA melarang penumpukan tanah pertanian dimiliki oleh satu tangan, termasuk ada larangan orang memiliki sawah di luar kecamatan tempat tinggalnya," ujarnya.
Para pengambil kebijakan, termasuk wakil rakyat, tak hanya abai, tetapi juga tidak paham dengan proses pemiskinan sistemik di desa-desa itu. Kepemilikan aset produksi pertanian yang timpang itu terus memembengkakkan jumlah buruh tani yang dulu sebenarnya petani gurem, petani yang memiliki sawah dengan luas terbatas.
Buruh tani inilah kaum marginal yang tak pernah tersentuh kebijakan pemerintah. Pergeseran sosial akibat ketimpangan penguasaan aset produksi itu, membuat istilah "petani" telah relatif kehilangan relevansi sosiologisnya. Sungguh menggelikan bila politisi lalu berteriak sebagai pembela petani. (Agung Nugroho/"PR")***
Sukandar (50), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kab. Indramayu, tetap setia menekuni profesinya itu. Tukang nderep atau tani bawon, begitu biasanya masyarakat di daerah sentra pangan terbesar di Jawa Barat itu menyebutnya.
Tiga puluh tahun lebih Sukandar bergelut dengan lumpur sawah dan kasarnya kulit jelagah padi. Namun tingkat ekonominya tak beringsut barang sedikitpun ke arah lebih baik.
"Pribe maning, lamun bli mengkenen bli bisa mangan (Bagaimana lagi, kalau tidak begini-menekuni profesi buruh tani- tidak bisa makan)," tuturnya.
Sukandar dan buruh tani lain adalah kelompok masyarakat paling marginal. Orang-orang miskin yang tak tersentuh (untouchable) berbagai kebijakan pemerintah di sektor pertanian.
Jumlahnya mencapai jutaan jiwa. Di Jabar, buruh tani tersebar di sentra-sentra pertanian di sepanjang pantai utara (pantura) meliputi Kab. Cirebon, Indramayu, Subang, dan Karawang.
Merekalah yang selama ini menggerakkan proses produksi pertanian. Dari mulai mengolah tanah, pembibitan, penanaman, pemupukan, penyemprotan hama, pembersihan gulma sampai dengan panen dan penjemuran gabah.
Wilayah kerja mereka hanya sebatas on farm tadi. Setiap keringat yang dikucurkan, mereka dibayar dengan segala macam upah, dari upah harian selama prapanen, sampai bagi hasil atau sistem sadon saat panen dengan komposisi umumnya 5 : 1. Itu berarti setiap lima kuintal gabah, sang buruh tani berhak atas satu kuintal gabah sebagai upah.
"Rata-rata saat musim panen sekarang, sehari cuma dapat satu kuintal. Beda dengan dulu, kalau dulu bisa dapat tiga kuintal. Jumlah tukang nderep makin banyak," ujar Wardi (42), buruh tani warga Rambatan Wetan, Sindang, Indramayu.
Seperti dikatakan Wardi, jumlah buruh tani semakin tahun semakin bertambah banyak. Hamparan sawah satu hektare, bila dulu panen digarap tidak lebih dari tiga puluh orang. Sekarang bisa dikerjakan lima puluh hingga enam puluh orang.
Secara otomatis, pendapatan tiap buruh tani menjadi berkurang karena harus dibagi dengan lainnya yang sama-sama butuh makan. Dengan kata lain, tingkat ekonomi buruh tani yang sudah di bawah, belakangan ini makin terperosok.
K.H. Amsori, pemerhati masalah sosial Indramayu mengatakan, membengkaknya jumlah buruh tani bersamaan terjadinya pergeseran sosial di wilayah pertanian di Pantura Jabar. Fenomena ini juga menjadi tren perubahan sosial di sentra pertanian secara nasional di mana ketimpangan struktural diawali penguasaan aset pertanian yang menumpuk ke segelintir orang.
Lewat proses tadi, pengertian "petani" semakin kabur, bahkan maknanya tereduksi hanya sebagai objek oleh jargon politik kekuasaan. Sebab, bila sebutan petani ialah orang yang ikut dalam proses produksi pertanian, fakta yang ditemui mereka adalah buruh tani, orang yang hanya punya modal tenaga dan tidak memiliki tanah.
Pemilik sesungguhnya hasil produksi (gabah dan beras) jarang ikut dalam proses produksi. Mereka itu tuan tanah selaku pemilik modal produksi atau bandar/tengkulak yang menguasai aset pasar gabah dan terutama beras.
"Karenanya menggelikan bila tingginya harga beras dan gabah dihubungkan dengan kesejahteraan petani. Pertama makna petani itu sudah kabur. Kedua, buruh tani yang sering disebut petani itu hanyalah pekerja pertanian yang dibayar. Dia bukan pemilik hasil produksi. Jadi kalau harga gabah dan beras tinggi, yang sejahtera itu tengkulak atau bandar," tutur Amsori.
Ketimpangan struktural yang merupakan proses pemiskinan di sentra pertanian itu terus berjalan sampai hari ini. Bahkan rambu-rambu penguasaan tanah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960, tak pernah jadi pegangan.
"Jangan heran bila satu keluarga memiliki puluhan, bahkan ratusan hektare sawah. Padahal UUPA melarang penumpukan tanah pertanian dimiliki oleh satu tangan, termasuk ada larangan orang memiliki sawah di luar kecamatan tempat tinggalnya," ujarnya.
Para pengambil kebijakan, termasuk wakil rakyat, tak hanya abai, tetapi juga tidak paham dengan proses pemiskinan sistemik di desa-desa itu. Kepemilikan aset produksi pertanian yang timpang itu terus memembengkakkan jumlah buruh tani yang dulu sebenarnya petani gurem, petani yang memiliki sawah dengan luas terbatas.
Buruh tani inilah kaum marginal yang tak pernah tersentuh kebijakan pemerintah. Pergeseran sosial akibat ketimpangan penguasaan aset produksi itu, membuat istilah "petani" telah relatif kehilangan relevansi sosiologisnya. Sungguh menggelikan bila politisi lalu berteriak sebagai pembela petani. (Agung Nugroho/"PR")***




Tidak ada komentar:
Posting Komentar