.linkopacity img { filter:alpha(opacity=30); -moz-opacity: 0.30; opacity: 0.30; border:0; } .linkopacity:hover img { filter:alpha(opacity=100); -moz-opacity: 1.0; opacity: 1.0; border:0; } .linkopacityxtra:hover img { filter:alpha(opacity=1.1); -moz-opacity: 1.1; opacity: 1.1; border:0; }


Daftar Blog Saya

Sabtu, 07 Maret 2009

Substansi RUU PDTK juga Harus Lindungi Petani Tembakau

Infokom-Media PDI Perjuangan: Substansi RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDTK) yang saat ini masih di bahas di DPR RI selayaknya dapat lebih arif mengatur kemaslahatan masyarakat, termasuk para petani tembakau yang berpotensi dirugikan lewat RUU tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI Perjuangan) DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa dengan adanya RUU ini, telah menimbulkan konflik di masyarakat tingkat bawah.

Selain itu, menurutnya petani merasa terancam bila undang-undang tersebut disahkan. "Petani terancam sumber pendapatannya," katanya di ruang lobby Paripurna, Selasa (3/3).[*/sfn]

Tidak ada komentar:

 

Copyright 2009 All Mangapul Nababan themes by One 4 All