”Apabila ada pelanggaran politik uang, Panwaslu harus berani bertindak tegas. Selain itu, kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan asosiasi lain supaya tidak menyiarkan berita dan iklan terkait rekam jejak peserta pemilu dan caleg yang bernuansa kampanye,” tutur Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Minggu (5/4).
Ketua Panwaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmikodi di Surabaya mengatakan, menjelang pemungutan suara pihaknya telah meminta Panwaslu kabupaten/kota hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan dan tidak rawan. Dengan itu, pembagian tugas bisa dilakukan.
”Selain itu, Panwaslu juga harus selalu waspada dengan pergerakan kotak suara. Oleh karena itu, Panwaslu harus memantau penghitungan suara sampai selesai,” kata Sugeng.
Menurut Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto di Jakarta, masa tenang mesti dimanfaatkan para pemilih untuk memastikan siapa yang hendak dipilihnya pada 9 April nanti.
Menurut Didik, sebaiknya pula pada masa tenang tersebut para peserta pemilu menghentikan aksi kampanye yang terlarang.
Sepanjang masa kampanye terbuka telah terjadi 2.228 pelanggaran di seluruh Indonesia. Sebanyak 635 di antaranya adalah pelanggaran pidana pemilu dengan pelanggar terbanyak adalah partai-partai politik besar.
Menurut Ketua Bawaslu, selain pelanggaran pidana, terdapat 223 pelanggaran administratif dan 1.370 pelanggaran lain-lain. Pelanggaran pidana yang terbanyak dilakukan (62 persen atau 372 kasus) adalah pelibatan anak-anak.
Selain itu, tercatat pula pelanggaran pidana seperti penggunaan fasilitas negara (68 kasus), berkampanye di luar masa kampanye (51 kasus), politik uang (42 kasus), serta pelibatan dan mobilisasi PNS, perangkat desa, TNI (23 kasus).
Saat ini, dari 223 pelanggaran administratif, 153 kasus sudah ditindaklanjuti. Untuk 635 pelanggaran pidana, sebanyak 103 sudah diproses, sedangkan 256 pelanggaran lain-lain sudah diproses.
Menurut anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, tindak lanjut pelanggaran masih terus dilakukan dan angka itu masih terus bertambah.
Partai politik peserta pemilu yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah Partai Golkar dengan 158 pelanggaran. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menduduki tempat kedua dengan 116 pelanggaran dan 48 di antaranya adalah pelanggaran pidana. Partai Demokrat mencatatkan 115 pelanggaran dengan 51 pelanggaran pidana. Beberapa dugaan pelanggaran politik uang dilakukan calon anggota legislatif keluarga elite politik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar