Freeport beroperasi di Indonesia ditetapkan berdasarkan Kontrak Karya (KK) perpanjangan tahun 1991, dimana royalti emas Freeport yang harus dibayarkan kepada pemerintah Indonesia sebesar 1%. Namum sejak 31 Juli 2003 royalti pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No...mor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonnase. Namun untuk Freeport, hanya dikenakan sebesar satu persen dari harga jual kali tonnase, padahal 3 % saja, sudah sangat rendah dibandingkan di negara-negara Afrika.
Sebelumnya, selama kurang lebih 25 tahun, Freeport hanya membayar royalti tembaga kepada pemerintah sejak pertama kali masuk ke Papua berdasarkan Kontrak Karya Generasi Pertama (KK I) tahun 1967, Freeport hanya melaporkan pihaknya menambang tembaga. Padahal pada tahun 1978, terbukti selain mengeksplorasi tembaga, Freeport juga mengeksplorasi emas. Dan yang mencengangkan, sebgai bangsa yang berdaulat, Negara Cq. Pemerintah waktu itu, tidak memberikan ”sanksi” apapun terhadap Freeport kala itu.
Pasal 33 UUD 1945 memandatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara kemudian bisa sendiri atau dengan pihak lain menyelenggarakan pengelolaan, dalam konteks ini lahirlah Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
Bahwasannya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata Pasal 1320 BW, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Pasal 1337 BW menyebutkan, ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.” Dalam konteks Kontra Karya, bahwa perjanjian telah tidak memenuhi syarat sah karena bertentangan dengan PP 45 tahun 2003 harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Hak Menguasai Negara, seharusnya PP tersebut mengikat PTFI, sehingga Pemerintah dan DPR melakukan renegoisasi Kontrak Karya Freeport. Namun nampaknya rakyat harus memberikan dorongan bahkan tekanan lebih kepada Negara.
Sebenarnya, Presiden SBY telah merespon usulan dan keresahan-keresahan rakyat terkait desakan agar Negara Cq. Pemerintah dan DPR RI untuk segera merenegosiasi Kontrak-kontrak Karya Pertambangan yang tidak adil bagi Bangsa Indonesia dengan mengatakan di berbagai media massa awal Juni lalu, bahwa pemerintah segera akan merenegosiasi kontrak-kontrak yang tidak adil. Akan tetapi pernyataan tersebut buru-buru diikuti dengan mengatakan bahwa renegosiasi dilakukan dengan tanpa mengurangi penghormatan terhadap kontrak-kontrak yang masih berlaku, agar tidak menabrak asas Sanctity of contract (kesucian kontrak).
Agar Pernyataan ”positif” Pemerintah tersebut tidak hanya menjadi pepesan kosong dan janji-janji semata, dan dimaksudkan sebagai bagian dari dorongan dan tekanan rakyat kepada Negara. Kami bermaksud untuk melaporkan dugaan KERUGIAN NEGARA sebesar USD 256.179.405,00 yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia sejak 31 Juli tahun 2003, akibat pembayaran Royalti emas 1% dari harga jual kali tonnase yang dibayarkan oleh PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia di bawah ketentuan PP No. 45 Tahun 2003 yang mengatur besaran royalti emas sebesar 3,75%.
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan ” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”.
Begitu juga, dengan Laporan Kepala Unit Korupsi Internasional Biro Penyelidik Investigasi (FBI) Amerika Serikat Gery Johnson yang menyatakan bahwa terdapat sekian banyak Perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia terindikasi melakukan SUAP/KORUPSI terhadap Pejabat Indonesia, hal ini disampaikan pada Konfrensi Internasional KPK-OECD yang bertajuk “Pemberantasan Penyuapan pada Transaksi Bisnis Internasional” di Nusa Dua Bali belum lama ini.
Dua hal tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa patut diduga Negara telah dirugikan keuangannya dan perekonomiannya akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT.Freeport Indonesia sesuai dengan kualifikasi Pasal 2 UU no. 31/1999 sebagaimana telah di ubah oleh UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, kami dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bermaksud melaporkan dugaan Kerugian Keuangan Negara Tersebut kepada KPK, pada :
Hari : Rabu, 15 Juni 2011
Pukul : 10. 00 WIB - Selesai
Tempat : Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Rasuna Said Jakarta
Merdeka
Komite Eksekutif IHCS
Ecoline Situmorang
Ketua Komite Eksekutif
Gunawan
Sekretaris Jenderal
Nb:
Info Lebih Lanjut Hubungi Ridwan Darmawan (Direktur Institute for Social Justice/ISOJU – IHCS; 0815 14 284 109)
ndonesia produsen kopi terbesar ketiga di dunia
-
Produksi kopi dunia terus meningkat. Data yang dirilis oleh US Departement
of Agriculture (USDA) menyebutkan, untuk tahun kopi 2010/2011 atau periode
Juli...
14 tahun yang lalu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar