.linkopacity img { filter:alpha(opacity=30); -moz-opacity: 0.30; opacity: 0.30; border:0; } .linkopacity:hover img { filter:alpha(opacity=100); -moz-opacity: 1.0; opacity: 1.0; border:0; } .linkopacityxtra:hover img { filter:alpha(opacity=1.1); -moz-opacity: 1.1; opacity: 1.1; border:0; }


Daftar Blog Saya

Senin, 18 Juli 2011

Kesepakatan Pemerintah dengan Pansus RUU BPJS

1. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan ke-4 BUMN.

2. Tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN

3. Tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang stagnan atau terhenti. Pelayanan terhadap peserta lama tidak boleh terhenti.

4. Peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program.

5. Pemerintah diamanatkan menyelesaikan seluruh waktu peraturan pelaksanaannya yang diperlukan terkait persiapan pendirian dan operasional BPJS-1 dan BPJS-2 dengan batasan waktu paling lambat 24 bulan.

6. Ada kepastian dalam investasi 4 empat BUMN yang saat ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Proses pengalihan aset dari 4 BUMN kepada aset BPJS dan aset dana jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Tidak ada komentar:

 

Copyright 2009 All Mangapul Nababan themes by One 4 All