.linkopacity img { filter:alpha(opacity=30); -moz-opacity: 0.30; opacity: 0.30; border:0; } .linkopacity:hover img { filter:alpha(opacity=100); -moz-opacity: 1.0; opacity: 1.0; border:0; } .linkopacityxtra:hover img { filter:alpha(opacity=1.1); -moz-opacity: 1.1; opacity: 1.1; border:0; }


Daftar Blog Saya

Senin, 09 Maret 2009

Panwas: Prabowo Kampanye!

Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai sunatan massal dalam memperingati HUT Partai Gerindra di Dusun Kemusuk, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Bantul, Jumat (6/3) siang, merupakan kegiatan kampanye.

"Kegiatan yang dihadiri Prabowo Subiyanto di Bantul itu melanggar aturan kampanye pemilu," kata Ketua Panwaslu Bantul, Tentrem Widodo.

Ia mengatakan, kegiatan di rumah keluarga mantan Presiden Soeharto itu jelas melanggar aturan kampanye tertutup karena menghadirkan simpatisan atau massa sebanyak lebih dari 500 orang.

"Pada acara tersebut juga ada pesan kampanye untuk memilih Partai Gerindra dan Prabowo Subiyanto sebagai calon presiden, serta membagikan stiker. Ini sudah merupakan bentuk kampanye," katanya.

Sesuai aturan, kata Tentrem, kampanye di tingkat kabupaten maksimal dihadiri 250 orang, dan diselenggarakan di tempat tertutup. "Saat ini kampanye terbuka belum dimulai. Tetapi jika kegiatan tersebut merupakan kampanye tertutup, maka yang hadir tidak boleh lebih dari 250 orang, karena diselenggarakan di tingkat kabupaten," katanya.

Karena itu, Panwaslu Bantul akan segera meminta panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Sedayu membuat laporan mengenai kegiatan Partai Gerindra tersebut. "Kami minta paswascam segera membuat laporan mengenai kegiatan Partai Gerindra di Sedayu, sehingga bisa segera ditangani," katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Partai Gerindra ini lebih bersifat administratif, bukan pelanggaran pidana. "Kami akan mengumpulkan bukti tambahan lain untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran kampanye tertutup," katanya.

Prabowo: bakti sosial

Prabowo Subiyanto sendiri menyatakan bahwa kegiatan yang digelar di Dusun Kemusuk itu tidak melanggar aturan kampanye karena dilakukan di tempat tertutup di bawah tenda.

"Ini bukan kampanye. Kami hanya mengadakan kegiatan bakti sosial yaitu sunatan massal. Kami sudah mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan ini," katanya. MSH

Sumber: Kompas

Tidak ada komentar:

 

Copyright 2009 All Mangapul Nababan themes by One 4 All